9. Berbuat maksiat atau berzina: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon
10. Mencuri: Diserahkan kepada pihak berwajib
11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja: Denda 5 bibit pohon
12. Memetik bunga edelweiss: Denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi
13. Membawa dan menyalakan kembang api: Denda 10 bibit pohon
14. Merusak dan mencorat-coret plang: Denda 5 bibit pohon
Pada 14 peraturan tersebut, biaya bibit pohon adalah Rp 50.000 per bibit. Harga itu meliputi harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut. Sementara senjata tajam akan disita jika panjangnya melebihi 30 cm.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.