Hal serupa juga diungkapkan oleh Febri Toga Simatupang selaku Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno Hatta.
"Selama dia ibaratnya punya tiket dan sudah masuk ke boarding area dan dia sengaja tidak jadi naik pesawat, hal itu tidak masalah. Sah-sah saja selama dia beli tiketnya benar, dia boleh lihat-lihat dan boleh masuk, walaupun dia sengaja tidak jadi terbang," ujar Febri saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Febri, kasus seperti yang terjadi di Bandara Internasional Changi Singapura belum pernah terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Sebenarnya tidak tejadi case-nya, dan sementara ini tidak ada aturan yang mengatur tentang hal itu, dia berhak masuk sampai boarding kalau sudah membeli tiket dengan benar. Kasus tersebut belum pernah ada di Indonesia dan kalaupun terjadi pelakunya tetap boleh masuk," tambahnya.
Febri juga menambahkan hal itu boleh saja dilakukan asal orang tersebut mengikuti aturan di boarding area, seperti tidak menganggu kenyamanan penumpang lain, membawa benda-benda yang berbahaya.
"Misalnya membawa hal-hal yang membahayakan seperti korek api itu yang tidak boleh, memastikan orang tersebut tidak mengancam keselamatan penumpang, menganggangu kenyamanan penumpang. Selama dia sudah mempunyai tiket dan boarding pass (dan)selama tidak menggangu pelayanan, dia boleh berhak melakukan hal-hal seperti itu (membeli tiket tetapi sengaja tidak naik pesawat)," kata Febri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan