Sebagai catatan, Kemenparekraf mencabut tentang Peraturan Menparekraf Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah.
Aturan itu dicabut pada 2016 oleh mantan Menteri Pariwisata Arief Yahya.
Ketua Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kemenparekraf Anang Sutono beralasan, tidak ada hal mendesak bagi pemerintah untuk membuat regulasi hotel syariah kembali.
Anang melanjutkan, hotel berkonsep syariah murni bisnis. Oleh karena itu, pemerintah membiarkan bisnis ekosistem tersebut bergerak, tanpa harus ada standarisasi.
"Kami enggak mau terlibat, mereka itu bisnis, sehingga biarkan mereka tumbuh," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.