Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berbagai Cara Penerapan Jaga Jarak di Tempat Wisata

Kompas.com - 25/06/2020, 15:29 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ada berbagai cara bagi pengelola tempat wisata untuk menerapkan aturan jaga jarak.

Adapun aturan tersebut tertera dalam protokol kesehatan khusus di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf).

Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan untuk Pengunjung Tempat Wisata, Seperti Apa?

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam protokol kesehatan tersebut terdapat panduan bagi pengelola tempat wisata untuk menerapkan jaga jarak yakni sebagai berikut:

  1. Pembatasan jumlah pengunjung yang masuk.
  2. Pengaturan kembali jam operasional.
  3. Mengatur jarak saat antrean dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter (seperti di pintu masuk, kasir, dan lain-lain).
  4. Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
  5. Membatasi kapasitas penumpang lift dengan pemberian label di lantai lift.
  6. Pengaturan jarak minimal 1 meter di elevator dan tangga.
  7. Pengaturan alur pengunjung di area daya tarik wisata.
  8. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja/SDM pariwisata (loket pembelian tiket, customer service, dan lain-lain).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com