JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut new normal, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.
SE yang mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19 ini dikeluarkan pada Kamis, (2/7/2020).
Terawan mengatakan, SE ini diharapkan mampu meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
Baca juga: Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri, Seperti Apa?
"Yang mana (pada keduanya) berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes.
Lanjutnya, SE tersebut akan menjadi panduan bagi petugas berwenang dalam mengawasi pelaku perjalanan di bandara maupun pelabuhan.
Dinas kesehatan (dinkes) daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selaku pengawas perjalanan, serta masyarakat selaku pelaku perjalanan juga dapat menjadikan SE ini sebagai panduan.
Berikut panduan perjalanan dalam negeri terbitan Menkes:
Penumpang dan awak kabin moda transportasi udara dan laut dalam keadaan sehat
Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum yang melakukan perjalanan dalam negeri harus keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan pengendalian Covid-19.
Adapun prinsip pencegahannya yaitu menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun dan menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, menggunakan pelindung mata atau wajah serta menerapkan perilaku hidup bersih sehat.
Sebelum terbang, penumpang dan awak kabin wajib melengkapi dokumen
Semua orang yang berada di pesawat maupun kapal laut, baik penumpang dan awak kabin wajib memiliki:
Surat rapid test atau PCR diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta
Baca juga: Bangkitkan Ekonomi, Jepang Cabut Pembatasan Perjalanan Domestik
Syarat berupa surat rapid test atau PCR harus diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang ditetapkan oleh dinkes daerah kabupaten/kota
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota belum bisa terbitkan surat keterangan rapid test atau PCR, test bisa dilakukan di tempat lain
Jika dinkes kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan rapid test maupun PCR, maka kedua test tetap dapat dilakukan di:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.