Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2020, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang persyaratan perjalanan orang pada era new normal.

Adapun SE yang dimaksud adalah SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Selain panduan perjalanan domestik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara, ada juga panduan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.

Berikut daftar persyaratan yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):

  1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
  2. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.
  3. Merujuk pada poin nomor 2, setiap individu bisa melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejalala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
  4. Merujuk pada poin nomor 2, ada pengecualian untuk perjalanan orang komuter melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
  5. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah, atau;
  6. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
  7. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Meski sudah terdapat pedoman persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, namun destinasi yang dituju mungkin memiliki persyaratan tambahan.

Baca juga: SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Travel Update
Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

Jalan Jalan
Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Travel Update
Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Hotel Story
Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+