JAKARTA, KOMPAS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang persyaratan perjalanan orang pada era new normal.
Adapun SE yang dimaksud adalah SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara
Selain panduan perjalanan domestik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara, ada juga panduan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.
Berikut daftar persyaratan yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):
Meski sudah terdapat pedoman persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, namun destinasi yang dituju mungkin memiliki persyaratan tambahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.