Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2020, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.

Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Simak, Aturan Makan dan Minum di Pesawat Saat Era New Normal

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;
  4. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Baca juga: Naik Pesawat Garuda Bisa Sekalian Tes Rapid dan Swab, Apa Syaratnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Ma’Ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Wapres Ma’Ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Travel Update
Penutupan Pekan Budaya Tionghoa 2023, Malioboro Dipadati Ribuan Pengunjung

Penutupan Pekan Budaya Tionghoa 2023, Malioboro Dipadati Ribuan Pengunjung

Travel Update
Jangan Salah, Wisata Halal dan Wisata Religi Ternyata Beda

Jangan Salah, Wisata Halal dan Wisata Religi Ternyata Beda

Travel Update
Surabaya Punya Lebih dari 900 Taman, Bisa Jadi Tempat Main Anak

Surabaya Punya Lebih dari 900 Taman, Bisa Jadi Tempat Main Anak

Travel Update
Situ Cipondoh, Sydney Opera House-nya Tangerang yang Harus Dijaga

Situ Cipondoh, Sydney Opera House-nya Tangerang yang Harus Dijaga

Jalan Jalan
Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Travel Update
5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat

5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat

Travel Update
Cap Go Meh di Kota Bogor pada Minggu, 5 Februari 2023, Ada Rekayasa Lalu Lintas

Cap Go Meh di Kota Bogor pada Minggu, 5 Februari 2023, Ada Rekayasa Lalu Lintas

Travel Update
5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Travel Tips
Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

Travel Update
Waktu Terbaik Liburan ke Jepang, Tentukan Dulu Mau Lihat Apa

Waktu Terbaik Liburan ke Jepang, Tentukan Dulu Mau Lihat Apa

Travel Tips
Tarif Pendakian Gunung Prau Naik Jadi Rp 30.000 pada Tahun 2023

Tarif Pendakian Gunung Prau Naik Jadi Rp 30.000 pada Tahun 2023

Travel Update
Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Travel Tips
Cap Go Meh 2023 di Bekasi, Ini Rute Pawai Barongsai dan Naga

Cap Go Meh 2023 di Bekasi, Ini Rute Pawai Barongsai dan Naga

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+