JAKARTA, KOMPAS.com – Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.
Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat.
Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Simak, Aturan Makan dan Minum di Pesawat Saat Era New Normal
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Naik Pesawat Garuda Bisa Sekalian Tes Rapid dan Swab, Apa Syaratnya?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan