Sebagai contoh, penerbangan internasional Garuda Indonesia tanpa dan dengan transit menuju Jakarta, mengutip situs resminya, memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif. Masing-masing berlaku 3 hari dan 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
- Penumpang akan diperiksa suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE, dan Tes Cepat Covid-19 jika tidak membawa hasil negatif dari tes PCR.
- Merujuk pada poin nomor 1, jika hasilnya reaktif, penumpang akan dibawa ke RS Rujukan Wisma Atlet/RS Rujukan lain.
- Merujuk pada poin nomor 1, jika hasilnya non-reaktif, penumpang akan dibawa ke Wisma Karantina Pademangan/Hotel.
- Penumpang akan dibawa untuk melakukan tes PCR.
- Merujuk pada poin nomor 5, jika hasilnya positif, penumpang akan dibawa ke RS Rujukan Wisma Atlet/RS Rujukan lain.
- Merujuk pada poin nomor 5, jika hasilnya negatif, penumpang akan melakukan validasi hasil PCR dan Clearance/Ijin Kesehatan.
- Penumpang bisa pulang atau melanjutkan perjalanan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Baca juga: AirAsia Terbang Lagi 19 Juni, Ini Syarat dan Rutenya
Garuda Indonesia juga mengharuskan para penumpang untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) Kementerian Kesehatan RI untuk memudahkan, serta menghindari antrean.
Kartu bisa didapatkan melalui aplikasi Playstore. Jika tidak memilikinya, kartu akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.