Petugas KKP di bandara atau pelabuhan kedatangan wajib mengecek suhu tubuh dan memverfikasi kartu kewaspadaan
Petugas KKP di bandara ataupun pelabuhan kedatangan wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:
Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan
Pihak dinkes daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya.
Aksesnya dapat dilakukan melalui aplikasi electronic HAC atau eHAC.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan