Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel di Kabupaten Bogor Dibuka Kembali, Ini Protokol Kesehatannya

Kompas.com - 07/07/2020, 09:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabupaten Bogor telah memasuki fase transisi adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejak 3 Juli 2020.

Terkait fase tersebut, pemerintah setempat mengeluarkan aturan yang mencakup seluruh industri pariwisata untuk membuka kembali operasionalnya, salah satunya adalah perhotelan.

Hal ini tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Melalui Perbup tersebut, hotel atau resor diizinkan untuk melayani penginapan dan fasilitas makan atau minum dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen.

 Baca juga: Vila dan Homestay di Puncak Bogor Belum Boleh Dibuka

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut protokol kesehatan untuk perhotelan di Kabupaten Bogor selama fase transisi:

  1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5 derajat Celcius) di setiap pintu masuk.
  2. Mengimbau pemesanan tiket secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
  3. Mengurangi aktivitas dan/atau membatasi fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
  4. Untuk fasilitas berupa kolam renang, spa, pijat, dan refleksi serta karaoke tidak diperkenankan.
  5. Membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator.
  6. Memastikan semua petugas, pengelola, dan karyawan/pegawai negatif Covid-19.
  7. Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas untuk masuk hotel.
  8. Mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
  9. Menyemprot disinfektan secukupnya pada kamar yang telah digunakan dan mendiamkannya selama 12 jam yang selanjutnya untuk dibersihkan dan dipergunakan kembali.
  10. Membatasi jumlah orang/pengguna meeting room dan ruang makan/restoran.
  11. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
  12. Fasilitas pengolahan makanan untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai standar dan ketentuan.
  13. Menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.
  14. Melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
  15. Pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker.
  16. Keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Apabila dibutuhkan, pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

Travel Tips
Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Travel Update
China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

Travel Update
Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Travel Update
Daftar Planetarium dan Observatorium di Indonesia

Daftar Planetarium dan Observatorium di Indonesia

Jalan Jalan
Harga Tiket dan Jam Buka Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur

Harga Tiket dan Jam Buka Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur

Travel Update
Bali Maritim Tourism Hub, Gerbang Penghubung Pariwisata di Indonesia Timur

Bali Maritim Tourism Hub, Gerbang Penghubung Pariwisata di Indonesia Timur

Travel Update
Banyak Kasus Pungutan Parkir Liar di Tempat Wisata, Digitalisasi Tiket Parkir Jadi Solusi

Banyak Kasus Pungutan Parkir Liar di Tempat Wisata, Digitalisasi Tiket Parkir Jadi Solusi

Travel Update
Ramai soal Video Pejabat Ajak Turis Korea Selatan Mampir ke Hotel, Ini Kata Sandiaga

Ramai soal Video Pejabat Ajak Turis Korea Selatan Mampir ke Hotel, Ini Kata Sandiaga

Travel Update
Cuaca Cerah, Wisata Lembah Oya Kedungjati di Bantul Sudah Buka Lagi

Cuaca Cerah, Wisata Lembah Oya Kedungjati di Bantul Sudah Buka Lagi

Travel Update
Ini 10 Tempat Wisata Luar Ruangan di Jakarta yang Bisa Dikunjungi

Ini 10 Tempat Wisata Luar Ruangan di Jakarta yang Bisa Dikunjungi

Jalan Jalan
Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang

Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang

Travel Update
Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Travel Update
Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Jalan Jalan
Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com