Wisatawan menikmati sore di Pantai Kuta, Bali, Sabtu (22/6/2013). Keindahan wisata pantai di sejumlah kawasan di Bali seperti Kuta, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua dan Tanjung Benoa masih menjadi daya tarik wisatawan baik domestik maupun mancanegara.((KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES))
Melihat akun Instagram tersebut, berikut persyaratan perjalanan udara ke Bali:
Rute Domestik
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal yang sah)
Wajib menunjukkan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan
Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas
Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Tes PCR atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC)
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon seluler
Kedatangan Internasional (Non pekerja imigran Indonesia)
Wajib menyertakan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku
Penumpang yag tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR, wajib mengikuti uji tes PCR secara mandiri di institusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri
Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas
Penumpang dengan KTP non Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Tes PCR yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon seluler
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta, Tak Pakai SIKMhttps://travel.kompas.com/read/2020/07/21/122000827/syarat-terbaru-penumpang-pesawat-dari-dan-ke-jakarta-tak-pakai-sikmhttps://asset.kompas.com/crops/5lnxyRdg56h-q_x7PCGtPyGdx-4=/20x26:2231x1500/195x98/data/photo/2020/05/12/5eba4e8c354ac.jpeg