Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Naik Pesawat ke Bali? Simak Aturan Terbarunya

Kompas.com - 21/07/2020, 16:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

Melihat akun Instagram tersebut, berikut persyaratan perjalanan udara ke Bali:

Rute Domestik

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal yang sah)
  2. Wajib menunjukkan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan
  3. Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas
  4. Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Tes PCR atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id
  5. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC)
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon seluler

Kedatangan Internasional (Non pekerja imigran Indonesia)

  1. Wajib menyertakan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku
  2. Penumpang yag tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR, wajib mengikuti uji tes PCR secara mandiri di institusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
  3. Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri
  4. Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas
  5. Penumpang dengan KTP non Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Tes PCR yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id
  6. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan
  7. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon seluler
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com