Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacitan Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Kompas.com - 29/12/2020, 17:21 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi melarang adanya perayaan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443/586/408.21/2020 tentang Peningkatan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Mengantisipasi Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pacitan.

“Kita mengeluarkan larangan (tahun baru) di SE Bupati itu sudah melarang. Tidak ada kegiatan dalam rangka penyambutan malam tahun baru. Hotel juga sudah dilarang,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahrga, dan Pariwisata Pacitan Andi Faliandra ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Seperti tertera dalam SE tersebut, “dalam menyambut tahun baru 2021 dilarang melaksanakan kegiatan gelar seni budaya, musik, dan jenis hiburan lainnya secara live yang akan terjadi kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.”

Baca juga: Syarat Wisata ke Pacitan, Wajib Rapid Antibodi Jika Menginap

Selain melarang adanya perayaan malam tahun baru 2021, dalam SE tersebut juga tertera beberapa hal lainnya seperti berikut:

  • Bidang sosial kemasyarakatan seperti hajatan, resepsi pernikahan, kenduri, kumpulan, arisan, dan bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan khusus;
    • Setiap individu atau kelompok masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
    • Mendapat rekomendasi sesuai tingkatan kegiatan yang diberikan oleh kepala desa atau lurah, camat, dan kepala satuan polisi pamong praja selaku koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Pacitan.
    • Panitia penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku dan apabila terjadi pelanggaran, sanggup menerima sanksi pemberhentian atau pembubaran kegiatan.
    • Pemberi rekomendasi sesuai tingkatan kegiatan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya dan dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pembubaran kegiatan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com