Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Kota Solo, Tak Ada Lagi Karantina Pemudik

Kompas.com - 07/01/2021, 07:35 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menghilangkan aturan karantina bagi pemudik yang datang ke kota Solo mulai Selasa (5/1/2021).

“Ya betul, karena liburannya sudah selesai,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan pada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, Pemkot Solo mengeluarkan aturan karantina untuk yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta yang diterbitkan Sabtu (19/12/2020).

“Setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Surakarta yang masuk ke Kota Surakarta dan menetap paling sedikit 1x24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark,” seperti tertera dalam SE tersebut.

Baca juga: Pemkot Solo Tak Akan Cegat Wisatawan untuk Cek Hasil Rapid Test Antigen

Kemudian, dalam SE Walikota Surakarta Nomor 067/08 yang diterbitkan Selasa (5/1/2021) tentang perihal yang sama yang merupakan pembaruan dari SE sebelumnya, poin mengenai aturan karantina tersebut dihilangkan.

Selain hilangnya poin tersebut, SE terbaru yang ditandatangani Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo ini juga mengatur beberapa hal lainnya. Berikut poin aturannya seperti dirangkum Kompas.com:

  • Setiap orang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Termasuk menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Lalu mencuci tangan dan menjaga jarak.
  • Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (termasuk pasar tradisional) wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Setiap anak berusia kurang dari 15 tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.
  • Mereka juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.
  • Dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, dilakukan pelonggaran kegiatan/fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, tempat wista, tempat bermain, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel dengan ketentuan sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/fasilitas tersebut wajib mengirimkan proposal kepada Pemkot Solo untuk mendapatkan persetujuan Satgas Covid-19 Kota Solo.
  • Untuk jam operasional kegiatan di tempat-tempat tersebut di atas hanya dibatasi pukul 10.00 – 21.00 WIB.
  • Warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner berbentuk angkringan atau penyajian makanan di piring wajib melakukan pengaturan pengambilan makanan dengan penyajian makanan tertutup. Pelayanan petugas wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
  • Jam operasional hiburan malam mulai pukul 19.00 – 24.00 WIB.

Baca juga: Wisatawan Boleh Liburan di Kota Solo, Hanya Pemudik yang Dikarantina

  • Durasi waktu kegiatan maksimal dua jam untuk pertemuan massal.
  • Untuk acara meeting, rapat, FGD di hotel, restoran, atau gedung pertemuan jumlah pesertanya maksimal 150 orang dan tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.
  • Untuk acara resepsi atau pernikahan, jumlah tamu maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.
  • Pelaksanaan hiburan diperkenankan mempertimbangkan pembatasan interaksi fisik.
  • Warga dilarang menyelenggarakan kegiatan di lingkungan rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan lain-lain.
  • Satgas Jogo Tonggo agar meningkatkan peran serta aktif untuk melakukan edukasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungannya.
  • Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang akan diberlakukan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam di fasilitas umum yang ditentukan.
  • SE ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2021 hingga 19 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
  • Apabila sampai dengan batas waktu berlaku beakhir belum diterbitkan kembali SE Walikota baru, maka pengaturan berpedoman pada Peraturan Walikota Surakarta Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian (COVID-19) di Kota Surakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

Jalan Jalan
Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Travel Update
6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com