KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo wajibkan para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun untuk mengantongi hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Kota (Solo) akan mengikuti imbauan tersebut dan mewajibkan para wisatawan yang masuk ke kota Solo memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.
Namun terkait penerapannya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan mengungkapkan tidak akan menerapkan kebijakan pemeriksaan check point untuk memeriksa surat keterangan negatif rapid test antigen milik wisatawan.
Baca juga: Wisatawan Boleh Liburan di Kota Solo, Hanya Pemudik yang Dikarantina
“Tidak akan dilakukan pencegatan di bandara, stasiun, maupun ruas-ruas jalan. Adanya hanya pengamanan, pemantauan. Hasil putusannya seperti itu,” kata Hasta ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Menurut dia, tak mungkin mencegat wisatawan di jalan untuk tes PCR karena arus lalu-lintas harus lancar. Oleh karena itu, metode pencegatan atau check point tidak bisa dilakukan.
Pemantauan berbasis pelanggaran, apa itu?
Pemantauan yang dimaksud Hasta adalah terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sekitar kota Solo. Nantinya, Pemkot Solo dan pihak kepolisian akan menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pemantauan.
Mereka akan memantau pelanggaran, seperti tidak memakai masker dan berkumpul lebih dari lima orang. Jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka akan dilakukan tindakan medis yakni tes PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Masuk Bali Saat Libur Akhir Tahun, Apa Saja?
Jika para pelanggar tersebut ternyata sudah mengantongi surat bukti negatif Covid-19 berupa swab test PCR atau rapid test antigen sebelumnya, maka hanya akan dikenakan sanksi.
Namun jika mereka belum memiliki surat bukti tersebut, maka akan diberlakukan tes langsung oleh Pemkot Solo yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.