Selain itu juga pengetatan tersebut merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayahnya yang menjadi habitat dari Badak Jawa (rhinoceros sondaicus) dan satwa lainnya.
Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif.
Namun, menurutnya, dengan dikeluarkannya SE itu menjadi langkah preventif jelang pengetatan Pembatasan Sosial Bersekala Bbesar di wilayah Jawa - Bali pada 11 - 25 Januari 2021 mendatang.
"Itu berlaku sejak surat itu dikeluarkan, tanggal 7 Januari (2021). Yang jelas, jika tidak mengikuti edaran tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon," ujarnya.
Baca juga: Banten Punya Tempat Wisata Petualangan, Salah Satunya Ujung Kulon
Ia berharap pengunjung dan para pelaku wisata yang datang ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga hal itu tidak menjadi kluster baru penyebaran virus mematikan di wilayah konservasi.
"Saya berharap agar pelaku wisata agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah baik itu pusat maupun daerah," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.