KOMPAS.com - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi masalah pelanggaran yang dilakukan turis asing di Bali.
Seperti diketahui belakangan ini ramai diberitakan bahwa ada oknum turis asing yang melakukan berbagai macam pelanggaran di Bali.
Seperti berkendara dengan pelat nomor palsu, menjadi pekerja ilegal, serta berbagai macam pelanggaran etika lainnya.
"Kami telah bergerak dengan cepat bersama pemprov bali untuk membentuk unit-unit di bawah Satgas," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Brefing yang disiarkan secara daring, Senin (20/3/2023).
Baca juga:
Sandiaga berharap, Satgas bisa memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan para turis asing, serta terus melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran serupa di Bali.
"Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran hukum, tapi kami akan tetap dengan penuh keramahtamahan untuk (turis yang) datang ke Indonesia terutama di Bali," ujar dia.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Ditutup 24 Jam Saat Nyepi, Ini Waktunya
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjelaskan secara rinci tugas-tugas yang akan dilakukan Satgas.
Satgas tersebut nantinya bertugas untuk menertibkan turis-turis yang menganggu ketertiban dan menimbulkan keonaran di Bali.
"Nanti akan fokus pada tiga pelanggar. Pelanggaran yang pertama adalah pelanggaran etika Indonesia khususnya Bali, kedua pelanggaran dalam hal berusaha mereka banyak buka usaha ilegal, dan yang ketiga adalah masalah izin tinggal," kata Tjokorda.
Baca juga:
Ia mengatakan, di awal Satgas ini akan bergerak di tiga wilayah prioritas Bali yakni Nusa Penida, Ubud, dan Sanur.
Satgas kemudian akan melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas jika memang terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan turis asing.
"Bulan suci Ramadhan dan juga Hari Raya Nyepi, momentum ini juga akan untuk menertibkan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.View this post on Instagram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.