Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/06/2023, 08:08 WIB
Sania Mashabi,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, sudah mulai diterapkan.

SE yang diterbitkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster itu sudah diterapkan sejak 31 Mei 2023 lalu.

"Sudah diterapkan sejak dikeluarkan aturan yang baru itu," kata Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Badung Bali Made Sukayasa di pameran Gebyar Wisata Nusantara, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Larangan Mendaki di Gunung Bali, Pengamat: Tempat Suci sejak Dulu

Menurut Made, adanya aturan itu tidak berpengaruh pada jumlah turis asing atau wisatawan yang datang ke daerah Badung.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Sebab, sebenarnya aturan itu adalah norma-norma yang sudah ada dan diterapkan di Bali sejak lama.

"Tidak ada (penurunan jumlah wisatawan ke Badung). Ini norma biasa jadi ketika wisatawan datang wajib mengikuti kearifan lokal," ujarnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat ke Bali dari Jakarta PP, per Juni 2023

Made pun berharap adanya aturan ini bisa membuat para wisatawan yang datang ke Bali, khususnya Badung bisa lebih menghormati etika dan kearifan lokal.

"Harapannya ketika wisatawan datang ke bali, khususnya di Badung, karena ada kearifan lokal, seni budaya yang dilibatkan, etikanya harus dijaga," ucap Made.

Aturan di Surat Edaran

Adapun SE tersebut mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing selama di Bali.

Hal ini merespons banyaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah turis asing di Bali belakangan ini.

Ilustrasi wisata ke Bali.PEXELS/DARREN LAWRENCE Ilustrasi wisata ke Bali.

Adanya SE ini ditujukan untuk bisa menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali.

Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

Apabila ada turis asing yang melanggar, akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," demikian yang tertulis dalam SE tersebut.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hati-hati Pakai Headphone di Pesawat, Ini Alasannya

Hati-hati Pakai Headphone di Pesawat, Ini Alasannya

Jalan Jalan
Desa di Bangka Tengah Ini Gelar Event Budaya Jelang Mulid Nabi Muhammad, Ada Kirab 1.000 Telur

Desa di Bangka Tengah Ini Gelar Event Budaya Jelang Mulid Nabi Muhammad, Ada Kirab 1.000 Telur

Travel Update
Kawasan Gunung Bromo Akan Direboisasi pada 2024

Kawasan Gunung Bromo Akan Direboisasi pada 2024

Travel Update
Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya Ditutup sampai 1 Oktober

Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya Ditutup sampai 1 Oktober

Travel Update
Jelang MotoGP Mandalika 2023, Jumlah Hotel di Mandalika Masih Kurang

Jelang MotoGP Mandalika 2023, Jumlah Hotel di Mandalika Masih Kurang

Travel Update
Panduan Wisata Safari Beach Jateng di Batang

Panduan Wisata Safari Beach Jateng di Batang

Jalan Jalan
Dampak Kebakaran Bromo, Kerugian Capai Rp 89,76 Miliar

Dampak Kebakaran Bromo, Kerugian Capai Rp 89,76 Miliar

Travel Update
5 Aktivitas di Jakarta Architecture Festival 2023, Lihat Pemandangan dari Ketinggian

5 Aktivitas di Jakarta Architecture Festival 2023, Lihat Pemandangan dari Ketinggian

Travel Tips
5 Tips Berkunjung ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Sekalian Lava Tour

5 Tips Berkunjung ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Sekalian Lava Tour

Travel Tips
291.526 Turis India Terbang ke Bali Sepanjang 2023, Terbanyak Setelah Australia

291.526 Turis India Terbang ke Bali Sepanjang 2023, Terbanyak Setelah Australia

Travel Update
Panduan Lengkap ke Jakarta Architecture Festival 2023, Cuma Sampai 30 September

Panduan Lengkap ke Jakarta Architecture Festival 2023, Cuma Sampai 30 September

Travel Tips
5 Spot Foto di Jakarta Architecture Festival 2023, Tempatnya Estetis

5 Spot Foto di Jakarta Architecture Festival 2023, Tempatnya Estetis

Travel Tips
7 Wisata Sejarah dan Budaya di Payakumbuh, Ada Rumah Gadang yang Usianya Ratusan Tahun

7 Wisata Sejarah dan Budaya di Payakumbuh, Ada Rumah Gadang yang Usianya Ratusan Tahun

Jalan Jalan
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transjakarta, KRL, dan MRT

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transjakarta, KRL, dan MRT

Travel Update
Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com