KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, sudah mulai diterapkan.
SE yang diterbitkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster itu sudah diterapkan sejak 31 Mei 2023 lalu.
"Sudah diterapkan sejak dikeluarkan aturan yang baru itu," kata Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Badung Bali Made Sukayasa di pameran Gebyar Wisata Nusantara, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Larangan Mendaki di Gunung Bali, Pengamat: Tempat Suci sejak Dulu
Menurut Made, adanya aturan itu tidak berpengaruh pada jumlah turis asing atau wisatawan yang datang ke daerah Badung.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebab, sebenarnya aturan itu adalah norma-norma yang sudah ada dan diterapkan di Bali sejak lama.
"Tidak ada (penurunan jumlah wisatawan ke Badung). Ini norma biasa jadi ketika wisatawan datang wajib mengikuti kearifan lokal," ujarnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat ke Bali dari Jakarta PP, per Juni 2023
Made pun berharap adanya aturan ini bisa membuat para wisatawan yang datang ke Bali, khususnya Badung bisa lebih menghormati etika dan kearifan lokal.
"Harapannya ketika wisatawan datang ke bali, khususnya di Badung, karena ada kearifan lokal, seni budaya yang dilibatkan, etikanya harus dijaga," ucap Made.
Adapun SE tersebut mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing selama di Bali.
Hal ini merespons banyaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah turis asing di Bali belakangan ini.
Adanya SE ini ditujukan untuk bisa menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali.
Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda
Apabila ada turis asing yang melanggar, akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," demikian yang tertulis dalam SE tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.