Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Turis Asing Tak Pengaruhi Jumlah Wisatawan ke Badung, Bali

Kompas.com - 11/06/2023, 08:08 WIB
Sania Mashabi,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, sudah mulai diterapkan.

SE yang diterbitkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster itu sudah diterapkan sejak 31 Mei 2023 lalu.

"Sudah diterapkan sejak dikeluarkan aturan yang baru itu," kata Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Badung Bali Made Sukayasa di pameran Gebyar Wisata Nusantara, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Larangan Mendaki di Gunung Bali, Pengamat: Tempat Suci sejak Dulu

Menurut Made, adanya aturan itu tidak berpengaruh pada jumlah turis asing atau wisatawan yang datang ke daerah Badung.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Sebab, sebenarnya aturan itu adalah norma-norma yang sudah ada dan diterapkan di Bali sejak lama.

"Tidak ada (penurunan jumlah wisatawan ke Badung). Ini norma biasa jadi ketika wisatawan datang wajib mengikuti kearifan lokal," ujarnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat ke Bali dari Jakarta PP, per Juni 2023

Made pun berharap adanya aturan ini bisa membuat para wisatawan yang datang ke Bali, khususnya Badung bisa lebih menghormati etika dan kearifan lokal.

"Harapannya ketika wisatawan datang ke bali, khususnya di Badung, karena ada kearifan lokal, seni budaya yang dilibatkan, etikanya harus dijaga," ucap Made.

Aturan di Surat Edaran

Adapun SE tersebut mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing selama di Bali.

Hal ini merespons banyaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah turis asing di Bali belakangan ini.

Ilustrasi wisata ke Bali.PEXELS/DARREN LAWRENCE Ilustrasi wisata ke Bali.

Adanya SE ini ditujukan untuk bisa menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali.

Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

Apabila ada turis asing yang melanggar, akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," demikian yang tertulis dalam SE tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com