LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah membuka jalur penelusuran (trekking) di Loh Buaya di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak awal April 2023 lalu.
Di jalur trekking yang berjarak 1.07 kilometer ini, wisatawan bisa menjelajahi sebagian wilayah hutan dan padang sabana lembah Loh Buaya.
Baca juga:
Mereka juga bisa menjumpai biawak komodo, ular, dan burung, serta menikmati pemandangan Loh Buaya dari ketinggian.
Wisatawan yang hendak trekking di Loh Buaya wajib mematuhi aturan. Salah satunya dari segi kesehatan.
"Agen perjalanan wisata wajib memastikan kondisi kesehatan kelompok wisatawannya," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2023).
Dari segi usia, lanjut dia, wisatawan yang boleh trekking ke hutan dan sabana berusia maksimal 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.
Baca juga: Menparekraf Tanggapi Kenaikan Tarif Pemandu Taman Nasional Komodo
Kemudian, selama berwisata di Loh Buaya, wisatawan wajib didampingi oleh naturalist guide sebagai tenaga interpreter. Jumlah wisatawan dalam satu kelompok yang trekking maksimal lima orang dan didampingi minimal satu naturalist guide.
Selama melakukan trekking, tambah Hendrikus, wisatawan dilarang mengambil atau memindahkan obyek alam, misalnya fosil, bebatuan, dan bagian makhluk hidup lainnya, yang dijumpai di jalur trekking.
Wisatawan pun wajib menjaga kebersihan jalur trekking tersebut.
"Semua wisatawan bertanggung jawab membawa kembali seluruh sampah bawaannya ke kapal," ujarnya.
Baca juga: Jalur Trekking Loh Buaya di Taman Nasional Komodo Dibuka 1 April 2023
Ia melanjutkan, wisatawan dilarang menimbulkan atau mengeluarkan suara keras dari alat pengeras lainnya selama beraktivitas di jalur trekking. Mereka pun dilarang berlarian di sepanjang jalur tersebut.
"Wisatawan dilarang menimbulkan kegaduhan berlebih yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan lain selama beraktivitas di jalur trekking Loh Buaya," kata Hendrikus.
Saat mengambil gambar di di hutan dan sabana Loh Buaya, ujarnya, wisatawan dilarang berfoto langsung dengan biawak komodo dari jarak dekat.
Baca juga:
Wisatawan dilarang menerbangkan pesawat udara kecil tanpa awak (PUKTA) atau small unmanned aircraft drone di Resort Loh Buaya.
Terkait drone, wisatawan boleh menerbangkannya dengan izin di Loh Buaya. Tujuannya untuk kenegaraan, penelitian, dan pengelolaan TN Komodo.
Loh Buaya merupakan habitat dari berbagai jenis burung yang dilindungi di TN Komodo.
Dengan demikian, wisatawan boleh mengambil foto dan video daya tarik wisata alam dengan jarak setidaknya 10 meter di bawah pengawasan naturalist guide.
"Wisatawan dilarang memisahkan diri dari kelompoknya tanpa pendampingan tenaga naturalist guide," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.