KOMPAS.com - Kurang dari dua pekan lagi, masyarakat Indonesia akan memasuki bulan Agustus 2023. Kabar baiknya, ada satu hari libur nasional atau tanggal merah Agustus 2023.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, meliputi Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Baca juga:
Kesepakatan itu tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, terdapat satu hari libur nasional Agustus 2023 yakni pada tanggal 17 Agustus. Jatuh pada hari Kamis, tanggal tersebut merupakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Tahun ini, Indonesia memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Upacara peringatan umumnya akan dihelat di Istana Merdeka, serta beberapa tempat lainnya.
Baca juga:
Meski demikian, kamu bisa menikmati libur panjang selama lima hari. Caranya, yaitu mengambil cutti pada Rabu (16/8/2023) dan Jumat (18/8/2023).
Rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: 7 Aktivitas Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia, Bisa Jajal Road Trip