KOMPAS.com - Digitalisasi perizinan penyelenggaraan event, saat ini terkendala PNPB (Penerimaan Nagera Bukan Pajak) izin keramaian dan ID Billing System.
"Ada kendala yang saat ini masih didorong terus bersama Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam program The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Kejar Target Pergerakan Wisnus Akhir Tahun, Event Jadi Andalan
Vinsen melanjutkan, dua kendala itu adalah keputusan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) terkait PNBP izin keramaian event, lalu Id Billing System."
Lihat postingan ini di Instagram
Vinsen mengatakan bahwa digitalisasi perizinan event satu pintu semula direncanakan akan diluncurkan sekitar satu hingga dua pekan yang lalu.
Menhadapi kendala ini, katanya, Kemenparekraf bersama KemenkoMarves dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) akan terus mendorong Kemenkeu untuk mengeluarkan PNBP dan ID Billing System.
Menambahkan dari laman Kompas.com (12/9/2023), regulasi digitalisasi perizinan penyelenggaraan event memasuki tahap uji coba pada 11 September 2023.
Uji coba ini ditetapkan secara terbatas dalam rentang waktu kurang lebih satu bulan untuk penyelenggaraan event konser berskala nasional (penampil asing) di enam venue terpilih.
Di antaranya yakni di Gelora Bung Karno, Jakarta Convention Center, Jakarta Internasional Expo (JIExpo), Ancol, Beach City Internasional Stasdium, Bumi Serpong Damai, dan Community Park Pantai Indah Kapuk 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.