Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bagasi Kabin Air Asia, Maksimal 7 Kilogram dan Ketentuan Ukuran

Kompas.com - 21/03/2024, 16:32 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang libur mudik Lebaran 2024, maskapai penerbangan Indonesia Air Asia kembali mengingatkan calon penumpang mengenai syarat bagasi kabin Air Asia.

“Indonesia Air Asia kembali mengingatkan para penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi kabin yang hanya bisa membawa tas atau barang bawaan dengan berat maksimal tujuh kilogram saja per orang," kata Head of Government Relations and Corporate Communication Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Kamis (21/3/2024).

Jika calon penumpang membawa bagasi dengan berat berlebih dari ketentuan, Eddy menganjurkan untuk memasukkannya ke dalam bagasi terdaftar melalui konter check in di Bandara keberangkatan.

Biaya bagasi tambahan nantinya akan disesuaikan dengan kelebihan berat bawaan.

Ketentuan berat bagasi setiap orang di pesawat sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Baca juga:

7 Tips Berpakaian Saat Penerbangan Jarak Jauh, Jangan Pakai Jeans

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa berat bagasi kabin untuk pesawat jet dan pesawat propeller dengan jumlah tempat duduk lebih dari 30, yaitu tujuh kilogram.

Sementara itu untuk ukuran, berat, dan jenis bagasi diatur sesuai dengan ketentuan Badan Usaha Angkutan Udara.

"AirAsia pun patuh dan tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan tersebut," katanya

Mengingat, hal ini akan berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan. Tidak hanya itu, proses pemeriksaan keamanan juga akan lebih cepat.

Serta, penumpang akan mendapatkan ekstra ruangan untuk penyimpanan, dan jam keberangkatan tepat waktu.

Berikut syarat bagasi Air Asia dengan berat maksimal tujuh kilogram:

1. Kombinasi satu tas atau barang bawaan + satu tas kecil = maksimal tujuh kilogram

2. Tas atau barang bawaan pertama memiliki ukuran 56 x 23 x 36 sentimeter

3. Tas kecil tidak boleh melebihi ukuran 40 x 30 x 10 sentimeter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com