Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DPPKA) Gunung Kidul Supartono di Gunung Kidul, Rabu (7/1/2015) mengatakan, penarikan pajak parkir di kawasan wisata terutama dengan kawasan wisata yang selama ini belum ditarik retribusi parkir, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Besaran retribusi parkir sendiri adalah 15 persen dari pendapatan," kata Supartono.
Adapun obyek wisata yang akan dikenai pajak parkir antara lain kawasan obyek wisata Gua Pindul, kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran dan Embung Kebun Buah Nglanggeran, serta kawasan Air Terjun Sri Gethuk dan kawasan obyek wisata Kalisuci.
"Kami sudah petakan daerah mana saja yang akan ditarik retribusi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan persiapan terkait penarikan retribusi. Kebijakan penarikan pajak parkir sudah diberitahunkan kepada pelaku wisata. Hanya saja, pemberitahuan tersebut belum dilakukan secara resmi.
"Ada sebagian pengelola sedikit keberatan terkait penarikan retribusi," kata Supartono.
Sementara itu, Kabid Pendataan DPPKA Gunung Kidul Mugiyono menambahkan penerapan pajak parkir sudah disosialisasikan kepada pelaku wisata. "Mereka sepertinya masih keberatan jika parkir tempat wisata ditarik pajak," katanya.
Dia mengatakan keberatan pelaku wisata ini dikarenakan banyak pelaku wisata mengira seolah-oleh penarikan pajak hanya untuk pejabat Pemkab. Padahal, pajak itu dikembalikan ke kas daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam arti luas.
"Pajak itu untuk kepentingan lebih luas," kata dia,
Mugiyono mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap pelaku wisata agar mau mendukung langkah pemkab menarik retribusi."Untuk pelaksanaan di lapangan, dibutuhkan kesadaran dari berbagai pihak untuk mendukung langkah Pemkab," katanya.
Sementara itu, pengelola wisata Sri Gethuk, Tri Harjono mengungkapkan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik retribusi parkir. "Tidak apa-apa, kami menyetor retribusi parkir sebesar 15 persen dari total pendapatan," kata Tri.
Dia mengatakan Sri Getuk sudah melakukan penarikan sejak 25 Desember 2014. "Kami mendukung penuh upaya penarikan retribusi parkir," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.