Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Bali Tak Setuju Larangan Penjualan Bir di Pantai

Kompas.com - 18/03/2015, 10:12 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Mencuatnya kabar larangan penjualan bir di pantai-pantai wilayah Bali mendapat tanggapan serius dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali. PHRI Bali menilai selama ini penjualan bir dari para pedagang di pantai-pantai cukup harmonis dalam mendukung sektor pariwisata.

“Ada memang sisi negatifnya, tapi kalau itu yang ingin diatasi saya kira tidak semua harus dilarang. Bagaimana cara mengaturnya, kalau minimarket saja (dilarang), tapi yang lain tetap berjalan secara harmonis sejak dulu seperti di Pantai Kuta dan pantai lainnya, kenapa tidak dibiarkan saja?” ungkap Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, di Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2015).

Cok Ace, begitu panggilan akrabnya, juga menyampaikan bahwa saat ini yang dibutuhkan bukan larangan di semua tempat-tempat yang strategis pendukung pariwisata tapi lebih pada bagaimana pemerintah memikirkan zonasi mana yang dilarang dan diperbolehkan dengan tidak mengenyampingkan tumpuan hidup masyarakat Bali di sektor pariwisata.

“Kalau dibabat habis (larangan penjualan bir) saya tidak setuju. Tempat-tempat yang berpotensi saja (dilarang), katakan minimarket itu memang berpotensi (negatif). Zonasi mutlak diperlukan. Dibuat Perda-nya,” tegas Cok Ace.

Upaya PHRI terkait hal ini tetap menegaskan setuju untuk larangan penjualan bir di minimarket. Kalau dijual di pantai tetap dilakukan pengawasan tanpa harus dilarang dengan berbagai aturan baru dari otoritas yang memiliki kebijakan. “Penjualan di pantai perlu pengawasan bukan larangan,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com