Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta

Kompas.com - 28/05/2020, 13:45 WIB
Nabilla Ramadhian,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan syarat dokumen naik pesawat bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan udara.

Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Tambah Lagi Syarat Dokumen Naik Pesawat ke Jakarta, Harus Punya SIKM

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima beberapa waktu lalu, surat tersebut ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh AP II di bandara tersebut.

Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut beberapa informasi seputar SIKM yang telah Kompas.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/5/2020).

Apa itu SIKM?

SIKM adalah Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru.

Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta. Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:

  1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
  2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
  3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” tutur Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin.

Tidak semua bisa mengurus SIKM

Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM.

Kecuali jika mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.

Tangakapan layar situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta untuk mengurus SIKM, Jakarta, Kamis (28/5/2020).kompas.com / Nabilla Ramadhian Tangakapan layar situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta untuk mengurus SIKM, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com