JAKARTA, KOMPAS.com – PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan syarat dokumen naik pesawat bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan udara.
Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima beberapa waktu lalu, surat tersebut ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh AP II di bandara tersebut.
Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut beberapa informasi seputar SIKM yang telah Kompas.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/5/2020).
Apa itu SIKM?
SIKM adalah Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru.
Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta. Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” tutur Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin.
Tidak semua bisa mengurus SIKM
Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM.
Kecuali jika mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.
Lalu sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.
Ada juga pengecualian terhadap pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.
Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.
Bagaimana cara mengurus SIKM?
Kamu bisa mengurus SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta. Di sana, klik tombol “Urus SIKM”.
Setelah diarahkan ke laman JakEvo, kamu diarahkan untuk mengunduh formulir permohonan. Isi dan lengkapi persyaratan yang tertera. Ada baiknya gunakan komputer agar lebih mudah.
SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya. Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.
Persyaratan lain sebelum terbang ke Jakarta
Sebelum mengurus SIKM, kamu bisa periksa Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebab, terdapat beberapa orang yang diizinkan untuk melakukan penerbangan. Pastikan kamu termasuk di dalamnya.
Berikut isi SE Nomor 4 Tahun 2020 terkait kriteria dan syarat orang yang bepergian menggunakan transportasi saat PSBB:
Pekerja di lembaga pemerintah atau swasta
Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
https://travel.kompas.com/read/2020/05/28/134504827/apa-itu-sikm-surat-izin-keluar-masuk-untuk-naik-pesawat-ke-jakarta