Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantul Perpanjang Penutupan Obyek Wisata Hingga 30 Juni

Kompas.com - 02/06/2020, 11:36 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

BANTUL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang penutupan sementara obyek wisata di daerah ini hingga 30 Juni 2020.

Sebelumnya, penutupan seharusnya berakhir 31 Mei 2020. Hal ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.

Baca juga: Hotel dan Restoran di Yogyakarta Bisa Buka, asal Terapkan Protokol Kesehatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu (31/5/2020), mengatakan, perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Objek Wisata/Tempat Rekreasi Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi Covid-19.

"Dalam rangka mencegah penularan infeksi Covid-19 di lokasi obyek wisata/tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," katanya.

Selama proses penutupan obyek wisata/tempat rekreasi tersebut, kepada perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola obyek wisata/tempat rekreasi agar melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali yang akan ditetapkan kemudian hari.

Atraksi wisata berseluncur di atas pasir (sandboarding) gumuk pasir Parangkusumo, Kecamatan Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (23/8/2015).KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Atraksi wisata berseluncur di atas pasir (sandboarding) gumuk pasir Parangkusumo, Kecamatan Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (23/8/2015).

"Yaitu melakukan pembersihan lokasi obyek wisata/tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat, dan melakukan penyemprotan mandiri disinfektan secara berkala setiap tiga hari sekali," katanya.

Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di obyek wisata/tempat rekreasi seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun, dan penataan pedagang.

Baca juga: 3 Syarat Wajib agar Tempat Wisata Yogyakarta Bisa Dibuka Kembali

Hal itu diperlukan untuk mewujudkan physical distancing dengan pengaturan shift pengunjung atau wisatawan, dan upaya lain untuk mencegah penularan infeksi Covid-19 di lingkungan obyek wisata.

"Perangkat daerah, pemerintah desa yang pengelola obyek wisata atau tempat rekreasi agar menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan wisatawan atau pengunjung wisata yang mendukung pencegahan Covid-19," katanya.

Adapun untuk pembukaan kembali obyek wisata atau tempat rekreasi dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian. (Hery Sidik/Ganet Dirgantara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com