Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bandung PSBB Proporsional, Ada Pembatasan Ketat untuk Pariwisata

Kompas.com - 12/01/2021, 20:19 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11 – 25 Januari 2021.

Aturan tersebut ditetapkan menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat yang berlaku di periode yang sama.

Aturan seputar PSBB Proporsional ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021.

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial tersebut adalah seputar pelaksanaan PSBB Proporsional di lokasi wisata, jasa usaha pariwisata hiburan, pusat perbelanjaan, serta sektor perhotelan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Darat Selama PPKM

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturannya seperti dirangkum Kompas.com:

Aturan untuk lokasi wisata

Selama pandemi Covid-19, kegiatan di lokasi wisata yang diperbolehkan meliputi kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata di luar ruangan.

Penanggungjawab lokasi wisata juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Pengunjung tengah menikmati suasana pepohonan dan satwa di kebun binatang bandung atau Baandung Zoological Garden (Bazooga), Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2020).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Pengunjung tengah menikmati suasana pepohonan dan satwa di kebun binatang bandung atau Baandung Zoological Garden (Bazooga), Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2020).

Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan yaitu mulai buka pukul 10.00 – 18.00 WIB. Sementara kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas lokasi wisata.

Selama daerah Kota Bandung termasuk dalam zona merah, maka setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata. Termasuk lokasi wisata yang diizinkan. Kegiatan di fasilitas publik serta pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan juga dilarang. Namun, saat ini Kota Bandung tidak termasuk dalam zona merah Covid-19.

Aturan untuk jasa usaha pariwisata hiburan

Selama pandemi Covid-19, kegiatan pada jasa usaha pariwisata hiburan yang diperbolehkan meliputi pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, gym, biliard, dan pertunjukkan drive-in.

Penanggung jawab jasa usaha pariwisata hiburan juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama masa PSBB Proporsional.

Waktu operasional jasa usaha pariwisata hiburan dibatasi yaitu mulai buka pukul 10.00 – 20.00 WIB. Sementara untuk kapasitas pengunjungnya, paling banyak 30 persen dari kapasitas jasa usaha pariwisata hiburan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM

Aturan untuk pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya tetap diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Untuk waktu operasionalnya diatur sebagai berikut:

  • Pusat perbelanjaan/mall dan toko modern mulai pukul 10.00 – 19.00 WIB.
  • Toko dan pertokoan mulai pukul 10.00 – 18.00 WIB.
  • Pasar tradisional mulai pukul 04.00 – 12.00 WIB.
  • Pasar induk dilakukan secara normal.
  • Warung restoran, rumah makan, dan kafe mulai buka pukul 06.00 – 20.00 WIB.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe pada pusat perbelanjaan/mall dan toko modern mulai buka pukul 10.00 – 19.00 WIB.

Grand Hotel PreangerShutterstock/Oijah Grand Hotel Preanger

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com