KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 – 25 Januari 2021.
Aturan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 yang berjalan beriringan dengan aturan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
Cakupan aturan baru
Aturan ini berlaku untuk perjalanan orang dengan transportasi darat, di antaranya kendaraan bermotor umum yang meliputi;
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali
Sementara kendaraan bermotor perseorangan meliputi;
Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Perjalanan ke Pulau Bali
Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota)
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Pulau Jawa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.