Bedanya dari SE sebelumnya
Aturan baru ini memiliki beberapa perbedaan dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Dalam aturan lama, syarat perjalanan untuk transportasi darat ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa, wajib berupa surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam.
Sementara dalam aturan baru, pelaku perjalanan diizinkan memilih antara rapid test antigen atau RT-PCR dengan masa berlaku yang sama.
Baca juga: Daftar Stasiun Penyedia Layanan Rapid Test Antigen dan Harganya
Di aturan baru juga disebutkan pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor pribadi hanya diimbau menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara di aturan lama tidak disebutkan imbauan tersebut.
Selain itu, di aturan lama disebutkan bahwa syarat perjalanan selain ke Jawa dan Bali, pelaku perjalanan masih boleh menggunakan rapid test antibodi nonreaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.
Sementara di aturan baru, syarat rapid test antibodi sudah tidak diperbolehkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.