Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2021, 20:08 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari 2021.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

SE tersebut adalah perpanjangan dari SE sebelumnya, yakni SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali

Dalam SE terbaru ini, dijabarkan syarat perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, Baik antar-provinsi/kabupaten/kota. Berikut ini ketentuan lengkapnya seperti dirangkum oleh Kompas.com.

1. Ada random check

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

2. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Selain itu, syarat berupa hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen juga wajib dimiliki oleh PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut, termasuk kereta api.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.

3. Wajib mengisi e-HAC

Tak hanya wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, PPDN juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Ilustrasi Jawa Barat - Tempat wisata Tangkuban Parahu.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Jawa Barat - Tempat wisata Tangkuban Parahu.

Pengisian e-HAC Indonesia ini bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi. Pengecualian berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api.

4. Batas maksimal sampel diambil

Batas maksimal pengambilan sampel untuk hasil tes RT-PCR bagi pengguna transportasi udara adalah maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pengguna transportasi udara yang menunjukkan hasil rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota yang menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel untuk kedua tes tersebut harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Disebut Pengaruhi Pemulihan Pariwisata Jabar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com