Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2021, 12:21 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa memastikan tempat-tempat wisata di Pulau Bali tetap buka seperti biasa selama masa pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang ditetapkan pemerintah pusat mulai 11 Januari 2021 mendatang.

“Tetap buka, menerapkan protokol kesehatan. Tidak berkerumun,” kata Putu ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Protokol kesehatan yang dimaksud termasuk 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Terkait pembatasan jumlah pengunjung, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali tidak akan menerapkan jumlah maksimal kapasitas untuk tempat-tempat wisata tersebut.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Hanya Berlaku di Denpasar dan Badung

“Kalau mengenai pembatasan itu tergantung dari luasan areanya. Kalau di objek-objek itu yang penting dia bisa menjaga jarak 1,5 meter. Karena penularan Covid-19 itu kan bisa terjadi kurang dari 1,5 meter. Itu ketentuannya,” tegas Putu.

Tak hanya soal batas maksimal tempat wisata, Dispar Provinsi Bali juga tidak membatasi waktu operasional tempat wisata. Tempat wisata bisa tetap beroperasi dengan normal.

Pasalnya, hal tersebut memang tidak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, tertera bahwa pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25 persen hanya berlaku untuk kegiatan restoran, yakni makan dan minum di tempat.

Ilustrasi Bali - Wisatawan di Monkey Forest.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Bali - Wisatawan di Monkey Forest.

Serta pembatasan jam operasional hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan atau mall, yakni hanya samapi dengan pukul 19.00 WIB atau pukul 20.00 WITA.

“Itu (pembatasan kapasitas dan jam operasional) pun tidak menyeluruh, Badung dan Denpasar saja. Dan itu akan dijabarkan kembali. Badung itu kan luas, apa setiap kecamatan seperti itu, akan disesuaikan lagi oleh kecamatan masing-masing petunjuk teknisnya,” jelas Putu.

Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan potensi penyebaran Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masuk Bali Masih Wajib PCR atau Antigen

Persiapan pembatasan kegiatan Jawa-Bali

Terkait persiapan yang telah dilakukan Dispar Provinsi Bali, Putu menegaskan salah satu hal utama yang dilakukan adalah pelaksanaan sertifikasi CHSE untuk tempat-tempat tersebut.

“Lalu juga pengetatan di pintu-pintu masuk, pengawasannya. Kemudian juga dilakukan sidak-sidak oleh aparat kita,” terang Putu.

Putu juga memastikan Dispar Provinsi Bali telah melakukan banyak sesi mediasi dan sosialisasi terhadap pengelola tempat-tempat wisata terkait kapasitas mereka dalam menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk pula pemeriksaan surat bukti RT-PCR dan/atau rapid test antigen di pintu-pintu masuk ke Bali, yakni di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan yang ada.

“Itu persiapan kita, yang penting pariwisatanya pariwisata sehat. Setelah berada di Bali juga pasti akan ada pengawasan-pengawasan,” pungkas Putu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com