KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 – 25 Januari 2021.
Aturan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 yang berjalan beriringan dengan aturan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
Cakupan aturan baru
Aturan ini berlaku untuk perjalanan orang dengan transportasi darat, di antaranya kendaraan bermotor umum yang meliputi;
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali
Sementara kendaraan bermotor perseorangan meliputi;
Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Perjalanan ke Pulau Bali
Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota)
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Pulau Jawa
Perjalanan ke daerah lainnya
Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.
Ada tes acak
Tes acak akan dilakukan di beberapa tempat, seperti terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyebarangan. Bisa juga di jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), serta di rest area jalan tol.
Jika hasil tes negatif tapi bergejala
Mereka Wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Bedanya dari SE sebelumnya
Aturan baru ini memiliki beberapa perbedaan dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Dalam aturan lama, syarat perjalanan untuk transportasi darat ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa, wajib berupa surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam.
Sementara dalam aturan baru, pelaku perjalanan diizinkan memilih antara rapid test antigen atau RT-PCR dengan masa berlaku yang sama.
Baca juga: Daftar Stasiun Penyedia Layanan Rapid Test Antigen dan Harganya
Di aturan baru juga disebutkan pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor pribadi hanya diimbau menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara di aturan lama tidak disebutkan imbauan tersebut.
Selain itu, di aturan lama disebutkan bahwa syarat perjalanan selain ke Jawa dan Bali, pelaku perjalanan masih boleh menggunakan rapid test antibodi nonreaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.
Sementara di aturan baru, syarat rapid test antibodi sudah tidak diperbolehkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.