Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2021, 21:01 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 9–25 Januari 2021.

Aturan itu merupakan pembaruan aturan sebelumnya, yakni SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 19 Desember 2020–8 Januari 2021.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari 2021.

SE terbaru ini mengatur aturan perjalanan yang dilakukan oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, Pulau Bali, serta daerah lainnya.

Lebih detailnya terkait aturan perjalanan ke daerah selain Pulau Jawa dan Pulau Bali, berikut ini paparannya seperti dirangkum Kompas.com:

1. Ada random check

Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

2. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.

Ilustrasi Sumatera Barat - Tempat wisata Lembah Harau.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Sumatera Barat - Tempat wisata Lembah Harau.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

3. Wajib isi e-HAC

Pengisian electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.

4. Batas maksimal waktu pengambilan sampel

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara yang menggunakan hasil nonreaktif rapid test antigen, maka sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com