3. Wajib isi e-HAC
Pengisian electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
4. Batas maksimal waktu pengambilan sampel
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara yang menggunakan hasil nonreaktif rapid test antigen, maka sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen
Lalu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, baik yang menggunakan hasil negatif tes RT-PCR maupun hasil nonreaktif rapid test antigen, maka sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi yang bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pengecualian RT-PCR atau rapid test antigen
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Persyaratan ini juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.