Lalu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, baik yang menggunakan hasil negatif tes RT-PCR maupun hasil nonreaktif rapid test antigen, maka sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi yang bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pengecualian RT-PCR atau rapid test antigen
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Persyaratan ini juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
6. Menaati protokol kesehatan
Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, keretaapi, dan udara.
PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
7. Masa berlaku aturan
Aturan dalam SE ini berlaku efektif tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
8. Jika hasil negatif/nonreaktif
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
PPDN diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
9. Perubahan dari SE sebelumnya
Ketentuan yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 terbaru ini mengalami perubahan cukup signifikan dari aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam aturan SE Nomor 3 Tahun 2020, tertera bahwa untuk pelaku perjalanan selain dari dan ke Pulau Jawa serta Bali syaratnya masih boleh hanya menggunakan rapid test antibodi sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Pulau Jawa
Sementara dalam SE Nomor 1 Tahun2021 yang paling baru, tertera aturan untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi apa pun dari dan ke daerah lain selain Jawa dan Bali, minimal menggunakan syarat rapid test antigen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.