Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kota Batu, Kecuali di Tempat Wisata

Kompas.com - 06/06/2022, 15:48 WIB
Nugraha Perdana,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya Kota Batu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan Polres Batu menegaskan hal itu tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Meski demikian, Dishub memberikan toleransi terhadap beroperasinya kendaraan odong-odong di tempat-tempat wisata.

Baca juga: 15 Vila di Batu yang Cocok untuk Keluarga, Harga Mulai Rp 100.000

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, beroperasinya kendaraan odong-odong telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut.

Beberapa di antaranya Pasal 208 yang menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak memiliki izin sebagai angkutan orang dilarang beroperasi dan Pasal 289 karena odong-odong dianggap tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman.

"Odong-odong merupakan kendaraan modifikasi, sehingga bisa saja tidak sesuai standar yang ada dan membahayakan bagi penumpang dan sopirnya, apalagi dengan kondisi jalan-jalan besar di Kota Batu yang naik turun," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (03/06/2022).

Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan odong-odong tidak hanya dilakukan di Kota Batu saja tetapi juga daerah lainnya.

Baca juga:

Aturan seperti ini, lanjut dia, diberlakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan lalu lintas.

"Jangan sampai kita kecolongan seperti kejadian di Boyolali sekitar Mei lalu, ada kendaraan odong-odong yang masuk jurang, penumpangnya ada yang mengalami luka-luka dan meninggal. Maka harus kami antisipasi sejak awal supaya tidak ada kejadian seperti itu," ujarnya.

Polres Batu menertibkan kendaraan odong-odong yang diparkir di Terminal Kota Batu pada Jumat (3/6/2022) lalu. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Polres Batu menertibkan kendaraan odong-odong yang diparkir di Terminal Kota Batu pada Jumat (3/6/2022) lalu.

Di sisi lain, Dishub Kota Batu memberikan pengecualian terhadap lokasi beroperasi kendaraan odong-odong, misalnya di tempat wisata.

"Seperti di tempat wisata, desa wisata, atau di dalam kampung, itu masih ditoleransi selama tidak keluar jalan raya. Ini sudah kami sampaikan kepada pengendara odong-odong di Kota Batu," tambah Imam.

Baca juga:

Untuk diketahui, pada Kamis (02/06/2022) Paguyuban Pengemudi Karangploso - Giripurno - Batu (PPKGB) melakukan aksi protes terhadap kendaraan odong-odong yang mengangkut penumpang di dalam jalur trayek angkutan kota (Angkot).

Akibat adanya permasalahan tersebut, Polres Batu harus mengamankan tiga kendaraan odong-odong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com