KOMPAS.com - Mulai tahun 2024, wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak ke Bali direncanakan wajib membayar pungutan sebesar 10 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 150.000.
Terkait hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memahami adanya kekhawatiran jika wacana mengenai pungutan untuk wisman di Bali akan berdampak ke destinasi wisata lainnya di Indonesia.
Baca juga:
"Saya tahu ada kekhawatiran di setiap daerah nanti akan menerapkan tambahan pungutan. Sementara untuk Bali, retribusi ini dibuat berdasarkan Undang-undang (UU)," ujar Menparekraf dalam Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Dia berendapat, harus ada nilai lebih jika suatu destinasi ingin menetapkan retribusi atau pungutan terhadap wisatawan.
Baca juga: Bali Mau Kejar Angka Turis China Balik ke Era Sebelum Pandemi
"Retribusi atau pungutan ini memang sudah dilakukan di destinasi-destinasi lainnya. Tapi Bali sudah menjadi top of mind. Apakah daerah lain sudah ada di dalam tahap tersebut?" sambungnya.
Hal tersebut, tambahnya, perlu dikaji secara mendalam dan nantinya akan dipertimbangkan.
Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (17/7/2023), rencana biaya retribusi ke wisman di Bali masih dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pungutan Wisatawan Asing, sesuai amanat UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga:
Biaya tersebut akan digunakan untuk melestarikan budaya, tradisi, alam, serta lingkungan di Pulau Dewata.
"Saat ini, baru Bali yang kami fasilitasi. Namun akan kami pastikan bahwa retribusi ini berdasarkan regulasi, sosialisasi, dan edukasi yang tepat," pungkasnya.
Baca juga: Kadispar Tanggapi WNA yang Mengaku Diperas Petugas Imigrasi di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.