KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada hari ini, Rabu (20/12/2023).
Kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
“Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: 20 Negara Diusulkan Dapat Bebas Visa ke Indonesia, Diputuskan Awal 2024
Kedua jenis visa ini, ia menjelaskan, diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
Lebih lanjut, Silmy menyampaikan bahwa pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Adapun pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit.
Lihat postingan ini di Instagram
“Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Kemudahan ini, menurutnya, ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per tanggal 8 Desember 2023, tercatat 9.869.348 orang turis asing memasuki Indonesia.
Angka ini lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan turis asing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di tahun 2023 sebesar 8.500.000.
Baca juga: Pemberian Bebas Visa untuk 20 Negara Belum Resiprokal
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.
Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
Baca juga: Kaleidoskop Visa Baru di Indonesia Sepanjang 2023
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” pungkas Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.