KOMPAS.com - Sepanjang 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah meluncurkan sederet visa baru bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
Peluncuran berbagai visa baru ini tidak hanya diharapkan bisa berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, tetapi juga bisa meningkatkan eksistensi Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan berskala internasional.
Berikut Kompas.com merangkum deretan visa baru di Indonesia yang muncul mulai awal hingga akhir 2023:
Visa Kunjungan Wisata tanpa penjamin
Awal 2023, tepatnya pada Januari, visa kunjungan wisata tanpa penjamin resmi berlaku di Indonesia pada Kamis (26/1/2023).
Seperti diberitakan Kompas.com (10/2/2023), visa ini berlaku untuk wisatawan mancanegara (wisman) selama 60 hari di Indonesia. Visa tersebut bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
Baca juga: Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia Tak Lagi Wajibkan Penjamin
Pengadaan visa kunjungan wisata tanpa penjamin ini bertujuan untuk menstimulus perekonomian oleh pemerintah melalui geliat pariwisata Indonesia.
Sebagai informasi, visa kunjungan wisata sebelumnya harus diajukan bersama penjamin wisman. Namun saat ini wisman sudah bisa mengajukan secara mandiri di laman molina.imigrasi.go.id.