Visa Kunjungan Pra Investasi
Pada bulan kedua 2023, Ditjen Imigrasi resmi meluncurkan layanan Visa Kunjungan Pra-Investasi, tepatnya pada Rabu (8/2/2023).
Dikutip dari Kompas.com (10/2/2023), Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa hadirnya visa ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis.
Visa ini dinilai sebagai solusi untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif bagi WNA kalangan menengah ke atas.
Baca juga: Imigrasi Luncurkan Visa Kunjungan Pra-Investasi, Ini Syaratnya
Adapun masa berlaku Visa Kunjungan Pra-Investasi yakni selama 180 hari, dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6 juta.
Golden Visa
Golden Visa ialah visa yang diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat untuk perkembangan ekonomi negara. Dalam hal ini yaitu para investor korporasi maupun perorangan.
Para penerima golden visa ini diberikan izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun untuk mendukung perekonomian nasional.
Dilaporkan oleh Kompas.com (30/5/2023) rencana peluncuran Golden Visa ini mulanya dibahas oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (29/5/2023).
Barulah pada 30 Agustus 2023 kebijakan Golden Visa disahkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023.
Adapun WNA pertama yang mendapatkan Golden Visa dari pemerintah Indonesia yaitu Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman. Ia menerima Golden Visa sub-kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.
Baca juga: Didapatkan Bos ChatGPT, Apa Itu Golden Visa?