Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tempat yang Dilarang Menerbangkan Drone Selain Dekat Bandara

Kompas.com - 10/01/2024, 08:08 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pesawat terbang tanpa awak atau akrab disebut dengan drone ialah mesin kekinian yang bisa dikendalikan dari jarak jauh untuk membawa muatan tertentu.

Bagi wisatawan, drone umumnya digunakan untuk membawa kamera, dengan tujuan mendokumentasikan suatu wilayah dari ketinggian.

Namun demikian, tidak semua kawasan bisa didokumentasikan menggunakan drone tanpa izin.

Baca juga: Bandara di Inggris Ditutup dan 12 Penerbangan Terganggu akibat Drone

"Biasanya, kalau menerbangkan drone tanpa izin, filenya disuruh hapus atau disita, bisa dipenjara atau denda maksimal Rp 500 juta," kata petugas AirNav Semarang bernama Putra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/1/2024).

Salah satu tempat yang umum diketahui dilarang menerbangkan drone yaitu di dekat bandara. Hal ini guna menghindari gangguan terhadap lalu lintas pesawat.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Selain di dekat bandara, masih ada beberapa tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone di atasnya. Dimana saja?

Tempat yang dilarang menerbangkan drone

Di luar kawasan Bandara, Putra mengatakan setidaknya ada lima tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone tanpa izin.

1. Cagar Budaya

Tempat pertama yang dilarang untuk menerbangkan drone di atasnya yaitu cagar budaya, seperti keraton.

Keraton Yogyakarta. Salah satu tempat bersejarah di Yogyakarta yang didirikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I pada tanggal 9 Oktober 1755. Salah satu fungsi keraton dalam budaya Jawa, yakni menjadi tempat tinggal raja, ratu, beserta keluarganya.Jogjakarta.go.id Keraton Yogyakarta. Salah satu tempat bersejarah di Yogyakarta yang didirikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I pada tanggal 9 Oktober 1755. Salah satu fungsi keraton dalam budaya Jawa, yakni menjadi tempat tinggal raja, ratu, beserta keluarganya.

"(Tidak boleh menerbangkan drone) di cagar budaya," kata Putra.

Baca juga: Sejarah HUT Kota Yogyakarta, Saat Sultan HB I Pindah ke Keraton Baru

Ia melanjutkan, cagar budaya di sini mencakup mulai dari museum, hingga gedung-gedung bersejarah yang sudah resmi terdaftar sebagai cagar budaya nasional.

2. Markas militer

Lokasi selanjutnya yang dilarang menerbangkan drone yakni kawasan markas militer.

Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Richatd Tampubolon memimpin apel gelar kesiapsiagaan pasukan di Markas Korem 151 Binaya, Rabu (26/1/2022)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Richatd Tampubolon memimpin apel gelar kesiapsiagaan pasukan di Markas Korem 151 Binaya, Rabu (26/1/2022)

"Di markas militer tidak boleh (menerbangkan drone). Seperti di dekat kawasan Borobudur, di situ ada rute penerbangan dari akademi angkatan udara," katanya.

3. Istana Negara

Kata Putra, masyarakat juga dilarang untuk menerbangkan di kawasan istana negara.

Istana Negara, Jakarta Pusat.HERUDIN Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Di istana negara juga tidak boleh," katanya.

Baca juga: Lukisan Termahal di Pameran Koleksi Seni Istana Negara RI, Sampai Ratusan Milyar

Ia menambahkan, nyatanya masih ada tempat yang bisa dituju untuk menerbangkan drone dengan aman, contohnya di lapangan terbuka dan sawah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com