KOMPAS.com - Pesawat terbang tanpa awak atau akrab disebut dengan drone ialah mesin kekinian yang bisa dikendalikan dari jarak jauh untuk membawa muatan tertentu.
Bagi wisatawan, drone umumnya digunakan untuk membawa kamera, dengan tujuan mendokumentasikan suatu wilayah dari ketinggian.
Namun demikian, tidak semua kawasan bisa didokumentasikan menggunakan drone tanpa izin.
Baca juga: Bandara di Inggris Ditutup dan 12 Penerbangan Terganggu akibat Drone
"Biasanya, kalau menerbangkan drone tanpa izin, filenya disuruh hapus atau disita, bisa dipenjara atau denda maksimal Rp 500 juta," kata petugas AirNav Semarang bernama Putra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/1/2024).
Salah satu tempat yang umum diketahui dilarang menerbangkan drone yaitu di dekat bandara. Hal ini guna menghindari gangguan terhadap lalu lintas pesawat.
Lihat postingan ini di Instagram
Selain di dekat bandara, masih ada beberapa tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone di atasnya. Dimana saja?
Di luar kawasan Bandara, Putra mengatakan setidaknya ada lima tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone tanpa izin.
Tempat pertama yang dilarang untuk menerbangkan drone di atasnya yaitu cagar budaya, seperti keraton.
"(Tidak boleh menerbangkan drone) di cagar budaya," kata Putra.
Baca juga: Sejarah HUT Kota Yogyakarta, Saat Sultan HB I Pindah ke Keraton Baru
Ia melanjutkan, cagar budaya di sini mencakup mulai dari museum, hingga gedung-gedung bersejarah yang sudah resmi terdaftar sebagai cagar budaya nasional.
Lokasi selanjutnya yang dilarang menerbangkan drone yakni kawasan markas militer.
"Di markas militer tidak boleh (menerbangkan drone). Seperti di dekat kawasan Borobudur, di situ ada rute penerbangan dari akademi angkatan udara," katanya.
Kata Putra, masyarakat juga dilarang untuk menerbangkan di kawasan istana negara.
"Di istana negara juga tidak boleh," katanya.
Baca juga: Lukisan Termahal di Pameran Koleksi Seni Istana Negara RI, Sampai Ratusan Milyar
Ia menambahkan, nyatanya masih ada tempat yang bisa dituju untuk menerbangkan drone dengan aman, contohnya di lapangan terbuka dan sawah.
Masyarakat Indonesia, khususnya warga Jakarta tentu pernah melihat tugu Monumen Nasional (Monas) didokumentasikan dari ketinggian menggunakan drone.
Pengoperasian drone tersebut sudah berizin, di luar dari itu tidak diperbolehkan menerbangkan drone di Monas.
Baca juga: Cara ke Monas Naik TransJakarta dari Tangerang
"Monas, selain sebagai cagar budaya, juga objek vital nasional. Jadi tidak boleh menerbangkan drone di sana, kecuali ada izinnya," kata Putra.
Wisatawan juga dilarang untuk menerbangkan drone di atas kawasan candi, kecuali disertai izin.
"Di candi juga tidak boleh (menerbangkan drone). Misalnya mau ke Borobudur, izin ke pengelola tempat tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.