KOMPAS.com - Pesawat terbang tanpa awak atau akrab disebut dengan drone ialah mesin kekinian yang bisa dikendalikan dari jarak jauh untuk membawa muatan tertentu.
Bagi wisatawan, drone umumnya digunakan untuk membawa kamera, dengan tujuan mendokumentasikan suatu wilayah dari ketinggian.
Namun demikian, tidak semua kawasan bisa didokumentasikan menggunakan drone tanpa izin.
"Biasanya, kalau menerbangkan drone tanpa izin, filenya disuruh hapus atau disita, bisa dipenjara atau denda maksimal Rp 500 juta," kata petugas AirNav Semarang bernama Putra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/1/2024).
Salah satu tempat yang umum diketahui dilarang menerbangkan drone yaitu di dekat bandara. Hal ini guna menghindari gangguan terhadap lalu lintas pesawat.
Tempat yang dilarang menerbangkan drone
Di luar kawasan Bandara, Putra mengatakan setidaknya ada lima tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone tanpa izin.
1. Cagar Budaya
Tempat pertama yang dilarang untuk menerbangkan drone di atasnya yaitu cagar budaya, seperti keraton.
"(Tidak boleh menerbangkan drone) di cagar budaya," kata Putra.
Ia melanjutkan, cagar budaya di sini mencakup mulai dari museum, hingga gedung-gedung bersejarah yang sudah resmi terdaftar sebagai cagar budaya nasional.
2. Markas militer
Lokasi selanjutnya yang dilarang menerbangkan drone yakni kawasan markas militer.
"Di markas militer tidak boleh (menerbangkan drone). Seperti di dekat kawasan Borobudur, di situ ada rute penerbangan dari akademi angkatan udara," katanya.
3. Istana Negara
Kata Putra, masyarakat juga dilarang untuk menerbangkan di kawasan istana negara.
"Di istana negara juga tidak boleh," katanya.
Ia menambahkan, nyatanya masih ada tempat yang bisa dituju untuk menerbangkan drone dengan aman, contohnya di lapangan terbuka dan sawah.
4. Monas
Masyarakat Indonesia, khususnya warga Jakarta tentu pernah melihat tugu Monumen Nasional (Monas) didokumentasikan dari ketinggian menggunakan drone.
Pengoperasian drone tersebut sudah berizin, di luar dari itu tidak diperbolehkan menerbangkan drone di Monas.
"Monas, selain sebagai cagar budaya, juga objek vital nasional. Jadi tidak boleh menerbangkan drone di sana, kecuali ada izinnya," kata Putra.
5. Candi
Wisatawan juga dilarang untuk menerbangkan drone di atas kawasan candi, kecuali disertai izin.
"Di candi juga tidak boleh (menerbangkan drone). Misalnya mau ke Borobudur, izin ke pengelola tempat tersebut," katanya.
https://travel.kompas.com/read/2024/01/10/080800827/5-tempat-yang-dilarang-menerbangkan-drone-selain-dekat-bandara