Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bawa Drone ke Dalam Pesawat, Ini Ketentuan Kemenhub

Kompas.com - 12/09/2022, 19:07 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Ketentuan membawa drone naik ke dalam pesawat diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (27/6/2022) lalu. 

Melalui SE bernomor AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022, Kemenhub merilis SE terkait petunjuk teknis pesawat udara kecil tanpa awak (small unmanned aircraft system atau drone) yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Direktur Keamanan Penerbangan Budi Prayitno di Jakarta, 27 Juni 2022.

Baca juga: Menerbangkan Drone di Kawasan TN Komodo Harus Punya Surat Izin

Terkait beredarnya informasi ada aturan terbaru membawa drone naik pesawat yang diunggah oleh sebuah akun fotografi di Instagram (@barrykusuma) baru-baru ini, sudah dipastikan isinya sama dengan informasi SE tersebut.

"Bulan Juni kemarin, kami ada mengeluarkan SE bernomor AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022 terkait petunjuk teknis penanganan pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara," ujar Budi kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022). 

"Setelah itu Ditkampen (Direktorat Keamanan penerbangan) belum ada mengeluarkan SE terbaru terkait pembawaan drone. Isi dari pengumuman tersebut (di Instagram) sesuai dengan isi SE," imbuhnya.

Penanganan pesawat udara kecil tanpa awak yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara sendiri dilakukan oleh Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. 

Baca juga: 5 Tips Check-in Pesawat, Perhatikan Waktu dan Siapkan Dokumen

Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertugas menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in), terkait kemungkinan membawa drone. 

Kriteria drone yang dibawa naik pesawat

Selain itu, mereka harus memastikan bahwa drone mengandung baterai lithium atau lithium-ion yang memenuhi sejumlah kriteria. Adapun kriteria tersebut adalah:

  • Baterai lithium atau lithium-ion harus dilepas/terpisah dari drone
  • Baterai lithium atau lithium-ion drone harus diangkut sebagai bagasi kabin.
  • Baterai lithium atau lithium-ion harus mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
  • Baterai lithium atau lithium-ion yang mempunyai daya jam lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapat persetujuan dari badan usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
  • Baterai lithium atau lithium-ion yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam tidak dapat diidentifikasi maka dilarang dibawa ke pesawat udara.
  • Baterai lithium atau lithium-ion cadangan yang diizinkan dibawa setiap penumpang paling banyak dua unit.
  • Baterai lithium atau lithium-ion cadangan harus ditempatkan dalam bagasi kabin dan dilindungi secara terpisah sehingga tidak terjadi hubungan arus pendek.

Baca juga: 7 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Cari Waktu yang Tepat untuk Memesan

Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing juga bertugas menyimpan baterai lithium atau lithium-ion yang tidak memenuhi ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

Hotel Story
6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com