Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Perbedaan Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival, Jangan Salah

Kompas.com - 20/04/2024, 15:43 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan mancanegara yang hendak berwisata atau mengunjungi keluarga di Indonesia mungkin kesulitan dalam memilih antara Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Wisata (VKW).

Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW sama-sama digunakan untuk tujuan kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau transit.

Baca juga:

“VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali,” jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky lewat keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Sengky pun menjelaskan sejumlah perbedaan antara Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata. Simak selengkapnya:

Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata

1. Indeks visa

Ilustrasi wisatawan di Kuta Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Kuta Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Visa on Arrival menggunakan indeks B1, sedangkan Visa Kunjungan Wisata menggunakan indkes C1.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, indeks visa merupakan kode klasifikasi yang terdiri dari hruuf dan angka.

Penggunaan indeks visa adalah untuk menentukan maksud dan tujuan pemberian visa.

Baca juga: Permohonan Visa Ditolak, Apa yang Harus Dilakukan Setelahnya?

2. Negara

Sejumlah wisatawan mancanegara tiba di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/2/2024).Dok. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna Sejumlah wisatawan mancanegara tiba di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/2/2024).

Visa on Arrival hanya bisa diajukan negara-negara tertentu. Tercatat hanya ada 97 negara yang bisa mendapat Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Sementara itu, Visa Kunjungan Wisata bisa diajukan oleh negara mana pun.

Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Visa melalui Visa Keliling di Jabodetabek

3. Durasi tinggal

Ilustrasi Bandara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat.Dok. AP I Ilustrasi Bandara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat.

Dalam pemberian pertama, pemegang Visa on Arrival diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 30 hari. 

Berbeda dengan Visa on Arrival, pemegang Visa Kunjungan Wisata bisa tinggal sampai 60 hari.

Baca juga: 3 Tips Mengajukan Permohonan Visa agar Tidak Ditolak

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com