KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung keputusan pencabutan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik.
"Iya (mendukung), tentu dengan banyak pertimbangan. Tidak mungkin sebuah kebijakan besar ini (ditetapkan) tanpa pertimbangan," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Senin (29/4/2024).
Nia menyampaikan bahwa menurut data Kementerian Perhubungan, secara statistik berkala, ada tiga bandara berstatus internasional di Indonesia yang paling sibuk melayani penerbangan internasional.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Tak Lagi Berstatus Internasional
Ketiganya adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
Menurut Nia, dengan pencabutan status sejumlah bandara internasional, proses kontrol bandara pun juga akan lebih mudah.
Berkaca dari beberapa negara lain, kata Nia, umumnya mereka hanya memiliki satu hingga dua bandara internasional saja.
Lihat postingan ini di Instagram
"Ketika konektivitasnya mudah, banyak pilihan, lama waktu menunggunya tidak terlalu lama, mudah-mudahan itu tidak berpengaruh (terhadap mobilisasi wisatawan)" kata Nia.
Nia mengatakan, meskipun dilakukan pencabutan status bandara internasional, diharapkan tetap bisa mendatangkan wisatawan mancanegara.
Baca juga: Status Internasional Dihapus, Bandara di Lampung Tetap Layani Umrah
Serta, dapat memudahkan pergerakan wisatawan nusantara, mengingat pergerakan wisatawan di Nusantara didominasi oleh perjalanan darat.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com (27/4/2024), Menteri Perhubungan telah mencabut status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah:
Sejalan dengan Nia, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah pencabutan status sejumlah bandara internasional ini.
Melalui siaran resmi InJourney yang Kompas.com terima pada Senin (29/4/2024), Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan tujuan InJourney untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif.
Baca juga: Status Internasional Bandara Dicabut, Pemkot Sabang Harap Penerbangan Domestik Ditingkatkan