Pada rapat pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi profesi tenaga kerja pariwisata, Ia mengatakan, dalam waktu dekat 50 persen pekerja bidang pariwisata itu telah bersertifikasi.
Untuk itu dalam jangka pendek tahun 2015 mengutamakan pekerja hotel berbintang di daerah "gudang seni" Kabupaten Gianyar.
"Tahun depan diharapkan mampu menjangkau 502 pekerja dari 18 hotel berbintang yang ada di daerah itu," ujar Gede Widarma Suharta.
Ia menjelaskan, untuk itu segala perangkat regulasi yang diperlukan seperti Memorandum Of Understanding (MoU) dan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah ditandatangani sebelum akhir 2014.
Hal itu dilakukan karena sertifikasi profesi sebagai langkah pembenahan SDM pencari kerja dan pekerja pariwisata, karena pemegang sertifikat kompetensi akan mampu bersaing di dunia pariwisata di dalam maupun luar negeri.
Oleh sebab itu pengusaha pariwisata wajib memperkerjakan tenaga kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang pariwisata, termasuk tenaga kerja asing.
Sementara Kepala Bidang Sertifikasi Disnakertrans Provinsi Bali, Ngurah Sutapa memberi apresiasi terhadap pelaksanaan Pemkab Gianyar menuju kabupaten sertifikasi untuk pekerja pariwisata. "Disnakertrans Provinsi Bali mendukung langkah positif yang dilakukan Pemkab Gianyar dalam melindungi dan memberdayakan tenaga kerja lokal di sektor pariwisata," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.