Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Berikan Keringanan Tarif Jasa untuk Kapal Pesiar

Kompas.com - 12/07/2017, 09:39 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal yacht, super yacht, dan kapal cruise.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A Tonny Budiono menyebutkan bahwa pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendatangkan devisa untuk negara sehingga harus didukung oleh semua pihak termasuk Kementerian Perhubungan dalam hal kemudahan sarana dan prasarana khususnya transportasi laut.

Tonny menyebutkan bahwa keberadaan kapal-kapal wisata dapat mendukung dan meningkatkan sektor pariwisata Indonesia. Pihaknya telah mengeluarkan surat pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I s.d IV (Persero).

"Keringanan jasa kepelabuhanan dimaksud dilakukan untuk menarik kapal-kapal pesiar agar bersandar di Indonesia dan tentunya dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara tetangga khususnya negara ASEAN," jelas Tonny dalam siaran pers yang diterima KompasTravel, Selasa (11/7/2017).

Tonny meminta kepada PT Pelindo I hingga IV untuk memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan terhadap kapal-kapal yacht, super yacht, dan cruise yang bersandar di pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo.

Pemberian keringanan itu, kata Tonny, sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No. 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan bahwa pemberian keringanan (diskon/reduksi), tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty, diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan secara langsung.

Tonny juga berharap agar ke depannya sektor pariwisata dapat terus berkembang pesat untuk menunjang perekonomian negara. Selanjutnya, Tonny juga menegaskan agar kendati diberikan keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran juga harus diutamakan tanpa kompromi.

"Jadi di samping pemberian keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal yacht, super yacht dan cruise, kami tetap mengingatkan agar keselamatan pelayaran untuk diutamakan tanpa kompromi. Saya meminta jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk bekerja profesional dan disiplin agar pelayanan kapal wisata di pelabuhan dapat berjalan dengan baik dan lancar," tutup Tonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com