Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat: Penumpang Harus Patuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan

“Sebagai penumpang kita harus patuh terhadap peraturan keselamatan penerbangan, karena ini juga untuk keselamatan kita dan banyak orang. Kedua jangan lupakan etika, pesawat terbang itu tempat umum, yang pakai bukan kita sendiri jadi harus ada tenggang rasa,” ujar Alvin saat dihubungi KompasTravel, Senin (26/2/2018).

Sebelumnya, seorang penumpang dari maskapai Citilink diturunkan dari pesawat karena merokok saat hendak menaiki tangga pesawat. Di saat bersamaan, pesawat sedang mengisi bahan bakar avtur (refueling) dan posisinya dekat dengan engine.

Penumpang tersebut mulanya dijadwalkan terbang dari Halim ke Denpasar dengan kode penerbangan QG 156 dan terbang pada pukul 21.35 WIB pada Minggu (25/2/2018).

Corporate Communication Citilink Benny Butar Butar mengatakan dalam keterangan tertulis bahwa penumpang tersebut dianggap sangat mengancam dan membahayakan penerbangan, khususnya keselamatan dan keamanan penerbangan. Mendengar laporan tersebut, lanjut Benny, aviation security (Avsec) atau petugas keamanan bandara segera mengambil tindakan dan penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanannya saat itu.

“Kalau merokok ya di ruangan khusus. Apalagi di apron (tempat parkir pesawat), itu sangat berbahaya. Di sana merupakan tempat pengisian bahan bakar pesawat. Apabila di udara terdapat partikel bahan bakar tersebut, kemudian ada penumpang yang merokok di sana maka dapat memicu kebakaran,” kata dia.

Hal tersebut berlaku pula pada rokok elektrik. Menurut Alvin, rokok eletrik pun ada pembakaran dan menimbulkan asap. Ia mengatakan sebaiknya rokok elektrik juga digunakan saat berada di ruangan merokok.

Dengan demikian, lanjutnya, apabila menemukan penumpang yang membahayakan keselamatan dan melanggar aturan, jangan segan untuk menegur atau melaporkan pada petugas di bandara.

https://travel.kompas.com/read/2018/02/26/193000827/pengamat-penumpang-harus-patuhi-peraturan-keselamatan-penerbangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke