Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Italia Kenakan Denda Bagi Turis yang Makan di Tempat Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Firenze (Florence) memberlakukan aturan denda bagi siapapun yang makan di tempat umum. Peraturan ini berlaku selama makan siang dan makan malam. Mulai dari tengah hari sampai pukul 15.00, dan 18.00 sampai 22.00 waktu setempat.

"Aturan baru ini tidak ditujukkan untuk pariwisata secara umum tetapi bagi turis yang tidak berpendidikan, yang hidup di jalanan dengan makan siang mereka," kata Walikota Firenze, Dario Nardella kepada The Times.

Beberapa tempat turis dilarang makan adalah jalanan penting, museum seni tertua di dunia Galeri Uddizi, dan toko wine tua All'Antico Vinaio. Denda yang dikenakan berkisar 125-200 Euro atau setara Rp 250.000 - Rp 850.000.

Alasan pemberlakuan aturan dilarang makan di tempat umum tidak lain untuk melindungi situs bersejarah di Italia. Kota Firenze sendiri merupakan kota kuno yang menjadi tempat kelahiran banyak tokoh besar pada Abad Pencerahan.

"Ini bukan sebuah hukuman, lebih kepada membuat jera. Jika turis berperilaku di Firenze seperti di rumah maka mereka akan selalu disambut baik, terutama jika mereka ingin mencoba spesialisasi gastronomi kami,” jelas Nardella.

Untuk mendukung aturan ini, papan aturan dilarang makan telah dipasang di beberapa sudut Firenze.

Bukan hanya Firenze, kota-kota lain di Italia seperti Roma dan Venesia juga telah memberlakukan aturan dilarang makan di tempat umum, khususnya di situs bersejarah.

https://travel.kompas.com/read/2018/09/11/093053627/italia-kenakan-denda-bagi-turis-yang-makan-di-tempat-umum

Terkini Lainnya

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke