Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama Wisatawan Menginap di Hotel Berbintang Indonesia?

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Desember 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu lokal, yaitu masing masing 2,87 hari dan 1,59 hari.

Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Desember 2018 tercatat di Provinsi Bali yaitu 2,81 hari, diikuti Provinsi Papua 2,42 hari, dan Provinsi Sulawesi Tenggara 2,33 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,25 hari.

Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Jambi, yaitu sebesar 5,33 hari, sedangkan tamu asing dengan rata-rata lama menginap terpendek terjadi di Provinsi Sulawesi Barat yaitu 1,13 hari.

Sementara, rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Papua sebesar 2,38 hari, sedangkan tamu Indonesia dengan rata-rata lama menginap terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,24 hari.

Tingkat Penghunian Kamar di Hotel Bintang Indonesia

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Desember 2018 mencapai rata-rata 59,75 persen atau naik 0,22 poin dibandingkan TPK Desember 2017 yang sebesar 59,53 persen.

Sulawesi Barat tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan TPK hotel klasifikasi bintang tertinggi dengan poin 25,06. Diikuti Sulawesi Tenggara 16,40 poin, dan Kalimantan Utara
11,21 poin.  Kenaikan terendah tercatat di Provinsi Bengkulu yaitu sebesar 1,76 poin.

Sementara itu, terjadi penurunan TPK hotel klasifikasi bintang di sebagian provinsi dengan penurunan paling besar terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 14,38 poin, sedangkan penurunan paling kecil terjadi di Provinsi Riau sebesar 0,54 poin.

https://travel.kompas.com/read/2019/02/02/074800827/berapa-lama-wisatawan-menginap-di-hotel-berbintang-indonesia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke